Sejarah PPID


Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPW PAN Sumatera Selatan

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Selatan berkomitmen untuk memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, DPW PAN Sumatera Selatan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan organisasi.

PPID DPW PAN Sumatera Selatan memiliki peran dalam mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Kehadiran PPID diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara DPW PAN Sumatera Selatan dengan masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui layanan informasi publik, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kelembagaan, kegiatan, program, kebijakan, serta berbagai informasi lainnya yang berkaitan dengan DPW PAN Sumatera Selatan sesuai dengan klasifikasi informasi yang berlaku.

Pengembangan layanan informasi publik juga menjadi bagian dari komitmen DPW PAN Sumatera Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi dan media digital.

Asas Keterbukaan Informasi Publik

Dalam memberikan pelayanan informasi, PPID DPW PAN Sumatera Selatan berpedoman pada asas keterbukaan informasi publik, yaitu:

  1. Setiap Informasi Publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta hanya dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

  3. Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum, dengan mempertimbangkan konsekuensi yang dapat timbul apabila informasi diberikan kepada masyarakat.

  4. Pelayanan informasi dilaksanakan secara transparan, cepat, tepat waktu, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komitmen PPID DPW PAN Sumatera Selatan

PPID DPW PAN Sumatera Selatan berkomitmen untuk:

  • Meningkatkan keterbukaan dan transparansi informasi;

  • Memberikan pelayanan informasi publik secara profesional;

  • Menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;

  • Mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi;

  • Mengelola dan mendokumentasikan informasi secara tertib;

  • Mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan informasi publik.

Jam Pelayanan Informasi

Senin – Kamis
09.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

Jumat
09.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 11.00 – 13.00 WIB


SEKRETARIAT PPID DPW PAN SUMATERA SELATAN

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Sumatera Selatan

Palembang, Sumatera Selatan

Telepon: [082184057012]
Email: [sumseldpwpan@gmail.com]
Website: [pansumsel.or.id]

Posting Komentar untuk "Sejarah PPID"